Rp 2,2 T di Bank Disorot Purbaya, Bupati Badung: Nggak Mungkin Ditaruh Lemari

Rp 2,2 T di Bank Disorot Purbaya, Bupati Badung: Nggak Mungkin Ditaruh Lemari

Agus Eka - detikNews
Minggu, 26 Okt 2025 14:20 WIB
Bupati Badung I Wayan Adi ArnawaΒ saat ditemui seusai kegiatan gotong royong tanam pohon di Abiansemal, Badung, Bali, Minggu (26/10/2026). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Bupati Badung I Wayan Adi ArnawaΒ saat ditemui seusai kegiatan gotong royong tanam pohon di Abiansemal, Badung, Bali, Minggu (26/10/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan dana Rp 2,2 triliun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang ada di bank bukan dana menganggur. Ia menjelaskan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tersebut sudah siap untuk dicairkan sesuai dengan proses anggaran.

Hal itu diungkapkan Adi Arnawa saat ditemui detikBali seusai dengan kegiatan gotong royong tanam pohon di Abiansemal, Badung, Bali, Minggu (26/10/2026). Ia merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang disebut mengendap di bank.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri Purbaya, bahwa ada dana mengendap di BPD, termasuk salah satu kalau nggak salah nomor 14 itu, Kabupaten Badung. Ya memang ada sekitar 2,2 triliun," terang Adi Arnawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi Arnawa menjelaskan, dana kas daerah tersebut memang ditempatkan di BPD Bali sebagai kas daerah dan sebagian besar telah dialokasikan. Dia memastikan uang tersebut tidak mungkin berada di luar rekening resmi daerah.

"Dana itu kan nggak mungkin ada di luar BPD, karena BPD itu kas daerah kan. Nggak mungkin ditaruh di lemarinya Pak Wakil (bupati), atau saya, kan nggak mungkin. Ada di kas daerah. Itu ada Rp 2,2 triliun," katanya.

ADVERTISEMENT

Adi membeberkan, dari total Rp 2,2 triliun tersebut, sebanyak Rp 2,1 triliun sudah dalam bentuk surat penyediaan dana (SPD) yang artinya telah teranggarkan. Menurut dia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah merencanakan penggunaan dana itu tinggal menunggu proses realisasi pencairan oleh tiap perangkat daerah.

"Artinya bahwa BUD (Bendahara Umum Daerah) BPKAD dalam hal ini, sudah merancang Rp 2,2 itu dalam bentuk surat penyediaan dana," ujar mantan Sekda Badung itu.

Proses selanjutnya, Adi berujar, perangkat daerah atau dinas-dinas lainnya di Pemkab Badung wajib mengajukan permintaan dana kepada BUD sebelum melaksanakan kegiatan pada 2025. Total SPD yang sudah terbit saat ini mencapai Rp 2,1 triliun.

"Sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan di tahun 2025 ini, wajib hukumnya seluruh perangkat daerah itu menyampaikan kepada BUD, Bendahara Umum Daerah, untuk penyediaan dana. Total penyediaan SPD yang sudah terbit itu adalah Rp 2,1 triliun," sambungnya.

Adi Arnawa menyimpulkan dana yang tampak mengendap itu hanyalah uang sementara yang tersimpan di kas daerah karena menunggu proses pencairan seiring realisasi program. Oleh karena itu, ia membantah anggapan uang tersebut mengendap tanpa kejelasan.

"Bukan mengendap, tetapi uang itu adalah uang yang masih tersimpan yang segera akan di-follow up, dicairkan, sesuai dengan tata kelola keuangan kita," pungkas Adi.

Baca selengkapnya di sini.

(dwr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads