RI Sambut Baik Fatwa ICJ soal Israel Wajib Permudah Bantuan ke Gaza

RI Sambut Baik Fatwa ICJ soal Israel Wajib Permudah Bantuan ke Gaza

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 25 Okt 2025 13:27 WIB
Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
Gedung Kementerian Luar Negeri RI (Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta -

Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel harus mempermudah penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan Israel wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Palestina serta melindungi tenaga medis dan lembaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah tersebut.

"Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT)," tulis Kemlu, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Kemlu, keputusan Mahkamah Internasional sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. Mahkamah, kata Kemlu, menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode 'starvation' terhadap warga sipil di OPT," tulis Kemlu.

ADVERTISEMENT

Kemlu juga menyoroti bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) rakyat Palestina.

"Fatwa Mahkamah juga menekankan bahwa sebagai kekuasaan pendudukan, Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina di OPT," lanjut pernyataan tersebut.

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan akses bagi kehadiran lembaga-lembaga PBB, termasuk UNRWA, serta menghormati hak istimewa dan kekebalan badan-badan PBB.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel berkewajiban mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza. ICJ menegaskan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina agar dapat bertahan hidup.

Dikutip dari AFP, Kamis (23/10/2025), putusan ICJ--yang langsung ditolak oleh Israel--muncul di tengah upaya berbagai organisasi bantuan untuk meningkatkan distribusi kemanusiaan ke Gaza, menyusul gencatan senjata sementara yang disepakati awal bulan ini.

Meski pendapat penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum, Mahkamah menegaskan bahwa putusan itu memiliki bobot hukum dan otoritas moral yang besar.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengatakan Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaga di bawahnya, termasuk UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina. UNRWA sempat dilarang Israel setelah menuduh beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.

Mahkamah menilai Israel gagal membuktikan tuduhan tersebut. Israel pun tidak berpartisipasi dalam proses sidang dan menolak hasil putusan.

"Israel dengan tegas menolak pendapat penasihat ICJ yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan terhadap Israel dengan kedok 'hukum internasional'," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein di platform X.

Simak juga Video WHO: Bantuan yang Masuk ke Gaza Masih di Bawah Target

(aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads