Pria berinisial RA (25) ditangkap polisi setelah mencuri motor dan handphone (HP) milik pacarnya. Tak sampai di situ, RA juga menipu pacarnya dengan modus meminta tebusan agar motor dan HP dikembalikan.
Namun, begitu uang dikirimkan, RA tak menepati janji. RA malah menjual motor dan HP korban.
"Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, dilansir Antara, Sabtu (25/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan," tambahnya.
Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada Senin (15/9). Sepeda motor dan satu ponsel korban dicuri pelaku saat mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada Rabu (3/9).
Pelaku meninggalkan korban yang masih tertidur di hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Korban dan pelaku sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara.
Pelaku dan korban sempat bekerja bersama, tetapi kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pelaku berstatus pengangguran.
"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima.
Setelah itu, pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp 5 juta. Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu.
Namun, setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta. Pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam setelah sempat melarikan diri dan menjual barang hasil curiannya.
"Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan," kata dia.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp 132 ribu sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima 5 penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.
"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," tutur Bima.
Simak juga Video: Terekam CCTV! Aksi 2 Remaja Curi Motor di Minimarket Makassar











































