Wanita Dalang Pencurian Rumah Mertua di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Wanita Dalang Pencurian Rumah Mertua di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 25 Okt 2025 11:48 WIB
Ilustrasi mencuri
Ilustrasi pencurian (Getty Images/iStockphoto/nullplus)
Jakarta -

Wanita berinisial F ditangkap karena menjadi dalang pencurian rumah mertuanya sendiri di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, F sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (berstatus tersangka)," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (25/10/2025).

Akibat perbuatan F, lanjut Edison, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. F terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pasal) 363 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara," bebernya.

ADVERTISEMENT

Untuk Bayar Cicilan Mobil

Polisi mengungkap alasan F mencuri di rumah mertuanya sendiri di Cileungsi. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membayar cicilan mobil dan modal usaha.

"Dari pengakuan F, ia menggunakan uang hasil penjualan perhiasan untuk membayar cicilan mobil dan modal usaha," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Jumat (24/10).

Pihak kepolisian kemudian kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Polisi mengatakan sebagian uang hasil curian sudah digunakan pelaku.

"Saat dilakukan pengecekan kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengambil barang bukti, perhiasan tersebut telah terjual, dan hanya tersisa uang di ATM sekitar Rp 20,7 juta," ungkapnya.

Saat ini polisi telah menahan pelaku di Rutan Paledang. Sementara itu, pria yang menjadi eksekutor pencurian saat ini dalam pengejaran polisi.

"Saat ini pelaku F telah ditahan dan dititipkan di Rutan Paledang karena Polsek Cileungsi tidak memiliki sel khusus wanita. Sementara itu, satu orang laki-laki yang menjadi kaki tangan F masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ucapnya.


Lihat juga Video: Mantu di Pinrang Curi Duit Mertua Rp 420 Juta gegara Diejek Miskin

Halaman 2 dari 2
(rdh/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads