Universitas Lampung (Unila) belum memberikan sanksi kepada empat mahasiswa dan empat alumni yang menjadi tersangka kasus kekerasan diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahapel) yang menewaskan Pratama Wijaya Kesuma. Sanksi dapat diberikan jika kasus itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tentunya hasil konferensi pers hari ini (Jumat) akan kami sampaikan kepada pimpinan, karena sampai hari ini kan sifat sanksinya masih sementara," kata penasehat hukum Unila Sukarmin, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (25/10/2025).
"Nah, nanti kalau memang ini sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi para tersangka, kami akan, tentu akan diberikan sanksi permanen sesuai dengan peraturan yang ada di peraturan kementerian maupun yang ada di peraturan Rektor Unila," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarmin mengatakan Unila akan mengevaluasi total terhadap kegiatan-kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa) Unila. Dia mengatakan pihaknya juga akan memperketat kegiatan-kegiatan ormawa.
"Regulasi yang ada di Unila terkait ormawa, kita tinjau ulang, kemudian kita perketat kembali. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan ormawa yang seperti yang sudah-sudah," ungkapnya.
"Kemudian Unila menyiapkan pelayanan bimbingan konseling, pelayanan psikologis. Jadi tidak hanya pencegahan, tidak hanya penanggulangan, tapi pencegahan. Jadi saat ini di Unila semua, tidak hanya mahasiswa, tenaga pendidik, kemudian mahasiswa, supaya tidak terulang seperti ini, kita ada layanan-layanan tadi psikolog, hukum, P4GN dan sebagainya, sehingga tidak terjadi lagi seperti yang kejadian kemarin," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Polisi Periksa 17 Orang di Kasus Mahasiswa UNG Tewas Seusai Diksar











































