8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mapala Unila

8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mapala Unila

Tommy Saputra - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 13:29 WIB
Polisi saat menyampaikan kasus diksar tewaskan mahasiswa Unila.
Polisi saat menyampaikan kasus diksar yang menewaskan mahasiswa Unila (Tommy Saputra/detikSumbagsel)
Jakarta -

Polisi menetapkan delapan orang jadi tersangka kasus kekerasan diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila), yang menyebabkan Pratama Wijaya Kesuma tewas. Delapan tersangka itu adalah mahasiswa dan alumni Unila.

"Jadi kami umumkan ada delapan orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, dilansir detikSumbagsel, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses, seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi terhadap jenazah, permintaan pendapat ahli, pengumpulan barang bukti, dan serangkaian tindakan lain guna membuat terang kasus ini.

ADVERTISEMENT

Indra menambahkan delapan tersangka ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Selanjutnya terhadap para tersangka ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat Video 'Penyebab Mahasiswa UNG Tewas Usai Diksar Masih Misteri':

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads