Pengacara Razman Arif Nasution mengajukan banding vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadapnya. Razman telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Sudah (resmi mengajukan banding) minggu lalu," kata Razman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025)
Razman mengatakan banding didaftarkan Jumat (17/10). Dia berharap hakim di tingkat banding dapat membebaskannya.
"Didaftarkan dan diantarkan memorinya itu hari Jumat yang lalu. Ah, ini sekarang hari Jumat kan, ah seminggu, persis satu minggu. Kita tunggu. Saya yakin Pengadilan Tinggi DKI itu akan membebaskan saya," ujarnya.
Razman menjelaskan hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengacara dari mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Dia mengatakan dirinya tak terkait dengan polemik Hotman Paris dan Iqlima Kim.
"Bahwa Iqlima Kim dia memberikan kuasa ke saya, artinya saya adalah juru bicaranya Iqlima Kim. Maka kalau sebagai juru bicara, penerima kuasa, maka melekat kepada saya hak imunitas seorang advokat. Yaitu tentang seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut di muka atau di luar pengadilan, di dalam atau di luar pengadilan," ucap Razman.
(ond/haf)