KPK menyita hasil kebun sawit terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyita hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar," tambahnya.
Budi menjelaskan, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit itu sudah rutin menghasilkan sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.
"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan," tuturnya.
(ial/isa)