KPK menyita hasil kebun sawit terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyita hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar," tambahnya.
Budi menjelaskan, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit itu sudah rutin menghasilkan sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan," tuturnya.
Adapun hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus ini, yaitu:
1. Musa Daulae, Notaris dan PPAT
2. Maskur Haloman Daulay, Wiraswasta (Pengelola Kebun Sawit)
Sebelumnya, KPK juga sempat menyita sawit senilai Rp 3 miliar hasil produksi lahan yang diduga milik Nurhadi. Sawit disita setelah lahan tersebut terus menghasilkan.
"Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Budi mengatakan hasil penyitaan produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampungan KPK. Dia menuturkan lahan sawit itu terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya," ujarnya.
Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).
Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Terbaru, Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK. Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).
Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).
Lihat juga Video 'Ditahan KPK, 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Malah Tersenyum':