Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi minyak goreng (migor), didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor tersebut. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang dakwaan Marcella, Ariyanto, dan M Syafei digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Terdakwa korporasi yang dijatuhi vonis lepas adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa mengatakan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar. Jaksa mengatakan Marcella menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berupa uang dalam bentuk USD yakni Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei, dan legal fee sebesar Rp 24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa.
"Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan M Syafei juga melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411 juta. Jaksa meyakini uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Berupa uang di antaranya sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai terdakwa M Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso dan uang operasional sebesar Rp 411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa dalam surat dakwaan M Syafei.
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':
(mib/idn)