Jaksa Ungkap Awal Mula Ammar Zoni Terciduk Edarkan Narkoba di Rutan

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 14:22 WIB
Ammar Zoni (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap awal mula Ammar Zoni menerima sabu sebanyak 100 gram saat di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kemudian mengedarkan sabu itu di dalam rutan. Seperti apa?

Jaksa mengatakan Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni merupakan terdakwa VI. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Jaksa mengungkap peredaran narkoba itu mulanya terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, siang. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat 50 gram narkoba langsung dari Ammar Zoni di tanggal Blok 1 Rutan Salemba.

"Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada Terdakwa V dan Terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 gram," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

Transaksi peredaran narkoba itu berlanjut pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.OO WIB. Masih atas perintah DPO Andre, terdakwa Rivaldi menyerahkan barang haram itu kepada terdakwa Andi.

Setelah itu, kata jaksa, Andi menyerahkan lagi kepada terdakwa Asep. Transaksi yang sama kembali dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

"Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," ujar jaksa.

Transaksi jual beli sabu ini akhirnya diendus oleh Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, karena ada gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep, dari kecurigaan itu kemudian dia menggeledah kamar terdakwa Asep.

Jaksa mengungkapkan dari penggeledahan itu ditemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram, satu unit handphone, serta uang Rp 233 ribu uang elektronik yang merupakan hasil mengedarkan sabu.




(ond/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork