Pengacara Pihak Arya Daru Datangi Bareskrim, Dorong Penyelidikan Dilanjut

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 13:12 WIB
Kuasa hukum pihak keluarga diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/10). (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum pihak keluarga diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mendatangi Bareskrim Polri. Mereka menagih surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) agar proses penyelidikan bisa kembali dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Ya (menagih SP3D). Kita minta sesuai dengan apa yang kita informasikan sebelumnya, bahwa pada hari ini kita akan temui langsung untuk mendapatkan surat yang dijanjikan itu," terang kuasa hukum Arya Daru, Virza Benzani Tanjung, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Virza mengatakan pihak keluarga menginginkan kepastian hukum atas kematian Arya Daru. Dia menyebut pihak keluarga meminta agar proses penyelidikan bisa kembali dilakukan oleh Bareskrim Polri

"Kenapa? Ini berkaitan dengan yang namanya kepastian hukum. Kita kan menuntut bahwa ini perkara harus tetap dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikannya dikarenakan sampai saat sekarang, perkara kan tidak pernah ada polanya, tidak pernah ada tindak lanjutnya," kata Virza.

"Sedangkan Polda Metro Jaya pernah menyebutkan bahwa perkara ini akan dilakukan namanya penyelidikan lanjutan, tidak sampai di sini. Makanya kita berharap di sini Mabes Polri untuk tetap melakukan asistensi terhadap proses penyidikan perkara ini," sambungnya.

Dia mengatakan akan langsung menemui pihak Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan kejelasan sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara ini.

"Dulu, karena dijanjikan bahwa akan ada surat untuk proses mengatur, sampai sejauh mana yang dilakukan oleh Polda dalam proses penyelidikan ini," jelas dia.

Dia juga menyebut bahwa sampai saat ini pihak keluarga masih memiliki keyakinan bahwa Arya Daru meninggal bukan karena bunuh diri. Keluarga, kata dia, melihat bahwa kematian Arya Daru merupakan tindak pidana pembunuhan.

"Kita minta proses penyelidikan dilanjutkan. Karena apa kita melihat ini adalah bukan merupakan suatu perkara yang dikatakan bunuh diri. Dan ini adalah suatu tidak pidana melakukan pembunuhan. Keluarga meyakinkan itu dan kita meyakinkan itu sehingga kita mendesak. Dan ini pun kita selalu meminta agar supaya proses penyidikan ini dilakukan secara profesional," ungkapnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork