Dua pria, AS dan AZ, ditangkap Polsek Jatiuwung. Keduanya ditangkap setelah menjual obat keras Tramadol secara ilegal.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan awalnya AS yang ditangkap lebih dulu. AS ditangkap setelah warga mengamankannya lantaran curiga dengan kegiatan jual beli obat keras oleh pelaku.
"(Pelapor dan saksi) berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung," kata Rabiin kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry segera melakukan penindakan dengan menangkap AS. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Setelah menangkap AS, polisi melakukan pun melakukan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku lainnya, AZ, juga ditangkap.
"Polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini," ungkap Rabiin.
Rabiin pun menyampaikan akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Dia mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Tonton juga video "Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 1,95 Miliar di Legian" di sini:
(yld/yld)