Pembelian Mulai Hari Ini! Tiket Pesawat Diskon 13-14% untuk Natal-Tahun Baru

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 12:15 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Gerrie van der Walt/Unsplash)
Jakarta -

Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Tarif tiket pesawat turun sebesar 13-14%.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Diskon tiket pesawat sebesar 13-14% saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada:

  • Periode penerbangan tanggal 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026
  • Periode pembelian tanggal 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026.

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Info Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal 2025 ada dua hari, yakni pada:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sebagai informasi, libur Natal 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut jadwal long weekend Natal.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Beberapa hari setelah long weekend Natal, ada tanggal merah lagi sebagai libur Tahun Baru 2026, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2026. Supaya masa liburan semakin panjang, Anda bisa menggunakan jatah cuti tahunan.

Dengan demikian, total libur Natal 2025 ditambah cuti dan libur Tahun Baru 2026 adalah sebagai berikut.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Tonton juga video "AHY Usahakan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Saat Nataru" di sini:




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork