×
Ad

Bunuh Wanita Pakai Linggis Usai Ditagih Utang, Suhendra Divonis 15 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 09:28 WIB
Suhendra saat ditangkap terkait kasus pembunuhan wanita di Jakut. (dok Istimewa)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Suhendra. Hakim menyatakan Suhendra bersalah membunuh wanita bernama Sri Suherti Karistiana menggunakan linggis setelah ditagih utang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Rabu (22/10/2025).

Sidang putusan itu digelar pada Selasa (21/10). Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Suhendra didakwa membunuh Sri di Kebon Bawang, Jakarta Utara, pada Maret 2025. Jaksa mengatakan peristiwa itu berawal saat terdakwa pulang ke rumah orang tuanya pada 12 Maret 2025.

Jaksa menyebut Suhendra sempat berjalan kaki dan melintasi rumah korban pada sore hari. Menurut jaksa, Sri saat itu menagih utang ke Suhendra. Namun, Suhendra mengaku belum punya uang untuk membayar utangnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork