Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Suhendra. Hakim menyatakan Suhendra bersalah membunuh wanita bernama Sri Suherti Karistiana menggunakan linggis setelah ditagih utang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Rabu (22/10/2025).
Sidang putusan itu digelar pada Selasa (21/10). Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Suhendra didakwa membunuh Sri di Kebon Bawang, Jakarta Utara, pada Maret 2025. Jaksa mengatakan peristiwa itu berawal saat terdakwa pulang ke rumah orang tuanya pada 12 Maret 2025.
Jaksa menyebut Suhendra sempat berjalan kaki dan melintasi rumah korban pada sore hari. Menurut jaksa, Sri saat itu menagih utang ke Suhendra. Namun, Suhendra mengaku belum punya uang untuk membayar utangnya.
Pada malam harinya, Suhendra mendatangi rumah Sri. Saat itu, Sri mempertanyakan apa tujuan Suhendra datang. Jaksa mengatakan Sri meminta Suhendra pulang saja jika tidak punya uang untuk membayar utang.
Terdakwa kemudian melihat ada linggis di sebelah pintu rumah korban. Singkat cerita, Suhendra mengambil linggis itu, masuk ke rumah Sri dan memukulkannya ke arah kepala korban.
Korban sempat meminta tolong. Namun, terdakwa kembali memukulkan linggis itu hingga enam kali. Terdakwa kemudian meninggalkan korban yang telah berdarah-darah di kamar mandi.
Jaksa mengatakan terdakwa juga mencuri enam cincin emas, gelang, kalung, serta dua handphone korban. Mayat korban baru ditemukan pada 14 Maret 2025.
Pada 15 Maret 2025, polisi menangkap Suhendra di Cilincing Jakut. Jaksa mengatakan Suhendra telah menjual perhiasan yang dicurinya dari korban dan uang Rp 13,8 juta hasil penjualan emas itu habis dipakai berjudi.











































