Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY). Audiensi ini terkait dengan laporannya atas majelis hakim yang menghukumnya di kasus korupsi impor gula.
Dilansir Antara, Selasa (21/10/2025), Tom tiba di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada pukul 13.23 WIB didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom saat ditemui di gedung Komisi Yudisial.
Meski demikian, Tom belum bisa berkomentar soal apa saja yang akan disampaikan dalam audiensi dengan Komisi Yudisial.
"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," ujarnya.
Tom juga mengatakan dirinya akan didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses audiensi berjalan.
"Iya, dong pasti (didampingi kuasa hukum)," tuturnya.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Simak juga Video 'Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Tangani Laporan Tom Lembong':
(rdp/dhn)