Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai Perpres ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia.
"Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global," kata Raja Juli, Selasa (21/10/2025).
Raja Juli menyebut Perpres ini menegaskan sektor kehutanan bukan hanya sebagai ekosistem. Tapi juga memegang posisi strategis dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi.
"Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi," ujarnya.
Raja Juli menyebut Perpres ini juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan kini berpeluang memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan.
(eva/isa)