88 Tas Mewah-Deposito Rp 33 M yang Diharap Sandra Dewi Balik ke Pangkuan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 10:30 WIB
Sandra Dewi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra meminta aset-aset miliknya yang telah dirampas dikembalikan.

Dirangkum detikcom, Selasa (21/10/2025), permohonan keberatan dari Sandra Dewi itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara itu masih dalam tahap persidangan.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan termohon dalam keberatan ini ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

Dalam permohonan keberatan ini, Sandra berdalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Aset-asetnya yang telah disita diakui Sandra diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi dan tidak terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.

Lalu, apa saja aset-aset Sandra yang telah disita di kasus korupsi timah?

Dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024, hakim telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moei. Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis juga ikut disita negara. Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Aset itu mulai dari puluhan tas mewah hingga mobil yang pernah dijadikan Harvey sebagai kado ulang tahun untuk Sandra.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.




(ygs/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork