KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun anggaran 2018-2020. KPK menemukan adanya pengondisian sejak awal sebelum pengadaan jalan tol tersebut.
"Dalam proses pengadaan jalan ini, informasi yang diperoleh salah satunya adalah sudah ada pengondisian-pengondisian awal, sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tersebut," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar jalan tol. KPK tengah menelusuri legalitas lahan tersebut.
"Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan itu," ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tersebut dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya. Dua orang tersangka itu telah ditahan KPK pada Rabu (6/8).
KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan meninggal dunia dan perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Tonton juga video "KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera" di sini:
(ial/dek)