Uang Sitaan Disimpan Kejati DKI di Rekening Dinas
Selasa, 14 Agu 2007 12:38 WIB
Jakarta -
Tak ada satupun uang hasil sitaan disimpan di rekening pribadi jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Uang sitaan ini semua tersimpan di rekening dinas dalam bentuk titipan dan semua bunganya ikut disetorkan ke kas negara."Nggak ada yang disimpan di rekening pribadi jaksa. Semua tersimpan di rekening atas nama dinas. Jadi tertib dan kita pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada," kata Kepala Kejati DKI Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2007).Darmono menjelaskan, uang sitaan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak. Uang disimpan di Bank Mandiri dalam bentuk titipan. Dan jumlahnya pun mencapai triliunan rupiah."Walaupun titipan, tapi tercantum dalam bentuk rekening," ujarnya.Menurut Darmono, uang sitaan ini disimpan tidak hanya dalam satu rekening. Setiap bagian institusi mempunyai rekening untuk menyimpan uang sitaan. Selain itu semua barang dan uang yang akan disita, tentu diinventarisir."Rekening ada beberapa. Pidum ada barang bukti sendiri, ada uang sendiri, lalu Pidsus. Kan perkara bukan hanya satu," jelasnya.
(mly/sss)










































