Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Mashudi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemasyarakatan. Ia tak akan ragu memberikan sanksi dan evaluasi jabatan jika masih ditemukan praktik peredaran narkoba di lapas dan rutan.
Peringatan itu disampaikan Mashudi dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Pembinaan dan Penanggulangan Gangguan Keamanan Ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, yang digelar di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Acara tersebut dihadiri para Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, dan jajaran pejabat tinggi Ditjenpas.
"Bukan hanya tertulis, namun juga aksi nyata yang dipertanggungjawabkan, dilaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan secara berkala," ujar Mashudi.
Ia kembali mengingatkan bahwa tak ada tempat bagi pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam lapas ataupun rutan. Dia mewanti-wanti agar tak terjadi lagi peredaran narkoba di rutan dan lapas.
"Kami tekankan kepada seluruh Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban khususnya peredaran narkoba, peredaran handphone dan barang terlarang lainnya. Termasuk penipuan," tegasnya.
Menurut Mashudi, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala UPT harus memastikan tidak ada lagi peredaran gelap narkoba dan penggunaan HP oleh warga binaan. Jika masih terjadi, pejabat terkait akan dimintai pertanggungjawaban.
"Apabila masih terjadi pelanggaran, maka siap untuk dievaluasi dan diberikan hukuman disiplin," katanya.
Selain menindak tegas pelanggaran, Mashudi memerintahkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap warga binaan serta memastikan pencegahan pelarian narapidana. Untuk mendukung pengamanan, ia meminta koordinasi aktif dengan TNI dan Polri, khususnya di wilayah yang rawan gangguan. Mashudi juga mengingatkan pentingnya pengawasan langsung oleh para pejabat struktural.
"Para direktur yang memiliki wilayah binaan atau wilayah pengawasan masing-masing untuk bertanggung jawab. Kepala keamanan dan pejabat akan turun langsung melakukan pengawasan dan patroli lingkungan," ucapnya.
Di sisi lain, Dirjenpas juga memberikan apresiasi kepada 186 petugas berprestasi yang akan mendapatkan promosi, kenaikan pangkat, atau jenjang eselon sebagai bentuk penghargaan atas kinerja.
"Terhadap petugas yang telah mendapatkan piagam penghargaan sejumlah 186 orang akan diberikan penghargaan. Nantinya dinaikkan eselon atau dinaikkan pangkat," tuturnya.
Warga Binaan Wajib Pakai Wartelsus
Mashudi juga menegaskan adanya pelarangan total penggunaan ponsel di seluruh lapas dan rutan, baik oleh warga binaan maupun petugas. Sebagai gantinya, komunikasi hanya diperbolehkan melalui wartel khusus (wartelsus) yang tersedia di setiap Rutan dan Lapas.
"HP tidak boleh masuk ke blok, hanya di kantor. Dan penggantinya itu adalah wartelsus. Setiap lapas dan rutan itu ada wartelsus," kata Mashudi.
Menurutnya, penggunaan ponsel selama ini menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, terutama penipuan dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam.
"Tidak ada lagi peredaran narkoba, tidak ada HP di dalam, dan tidak ada penipuan di lapas maupun rutan. Penipuan itu berawal dari HP yang ada," ujarnya.
7 Lapas Baru Rampung Akhir Desember
Sementara itu, Mashudi memastikan sinergi dengan TNI-Polri semakin diperkuat dalam pengamanan lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Selain penjagaan, aparat juga dilibatkan dalam patroli hingga pengawasan bersama.
"TNI-Polri itu teman kerja pemasyarakatan. Mereka ikut jaga, ada juga yang patroli di lapas dan rutan. Nggak mungkin pemasyarakatan berdiri sendiri," ujarnya.
Menurut Mashudi, kolaborasi tidak hanya terbatas pada TNI-Polri, tetapi juga melibatkan kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekitar lembaga pemasyarakatan.
"Kita harus bersinergi. Kejaksaan, pengadilan, wali kota, gubernur, tetangga kanan-kiri, semuanya teman kerja kita," tegasnya.
Mashudi juga mengungkapkan bahwa tujuh lapas baru akan selesai dibangun pada akhir Desember 2025 untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas.
Tujuh lapas tersebut berada di Lapas Kumbang, Bagansiapi-api, Lhokseumawe, Jambi, Semarang, Solo, dan Pagaralam. Total kapasitasnya mencapai kurang lebih 4.500 orang.
"Mudah-mudahan untuk tanggal 31 Desember nanti tujuh lapas dan rutan itu sudah selesai. Kita bisa kurangi overkapasitas," katanya.
Selama setahun terakhir, Ditjenpas juga telah memindahkan 1.443 narapidana ke Nusa Kambangan untuk mengurai beban penghuni.
Lihat juga Video 'Pabrik Narkoba di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp 1 M dalam 6 Bulan':
(lir/aud)