Aktor Ammar Zoni tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Kini, Ammar Zoni diduga sebagai pengedar narkoba.
Dalam keterangan tertulis yang dikirim Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Minggu (12/10/2025), aksi Ammar Zoni disebut terbongkar saat petugas pemasyarakatan Rutan Salemba menemukan tiga paket sabu 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram pada 3 Januari 2025. Petugas kemudian menggeledah setiap sel, termasuk sel Ammar Zoni.
Razia rutin dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), baik di rutan maupun di lapas, sesuai dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Kementerian Imipas menegaskan komitmen 'zero narkoba dan zero HP'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke kasus Ammar Zoni jadi pengedar, pihak Rutan Salemba lalu menyerahkan barang bukti hasil penggeledahan ke pihak kepolisian. Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyelidikan.
Selain proses hukum oleh kepolisian, pihak Ditjenpas Kementerian Imipas menjerat Ammar Zoni dengan pelanggaran tata tertib. Sanksinya, Ammar Zoni ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari serta dicabut hak integrasi (pembebasan bersyarat).
Ditjenpas Kementerian Imipas juga memindahkan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke ke Lapas Kelas IIA Cipinang. Polisi juga telah merampungkan berkas perkara Ammar Zoni.
Kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2, yaitu tersangka Ammar Zoni dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Proses serah terima Ammar Zoni kemudian diunggah oleh akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu (8/10) dan menyita perhatian publik.
Terbongkarnya Ammar Zoni Bukti Komitmen Perangi Narkoba
Kementerian Imipas kemudian menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan Ditjenpas untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Ada tujuh upaya yang saat ini digencarkan, yaitu:
1. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan (kawasan lapas dengan tingkat keamanan maksimum). Saat ini total 1.413 narapidana telah dipindahkan (terdiri atas 1.242 napi narkoba, dua orang napi korupsi, 169 napi pidana umum), dalam kurun 12 bulan atau sejak November 2024.
2. Surat Edaran Dirjenpas No PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal tentang Potensi Pelanggaran Petugas pada Satker Pemasyarakatan; Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif, serta Antisipasi Resiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur; Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-204.UM.05.07 Tahun 2025 tentang Bantuan Pengamanan; dan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-PW.02.01.18 Tahun 2025 tentang Evaluasi Penanggulangan Gangguan Kamtib; serta instruksi Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkuat dan meningkatkan intensitas razia yang dilaksanakan minimal dua kali dalam sebulan.
3. Telah dilaksanakan 11.962 kegiatan razia (periode Januari sampai September 2025). Hasil razia sebanyak 10.572 buah HP, 21.843 buah barang elektronik, 24.537 buah sajam, dan 9 kasus narkoba yang saat ini dalam proses hukum (berlanjut). Hal ini mengalami penurunan dari temuan razia pada periode sebelumnya.
4. Penggagalan penyelundupan barang terlarang telah dilaksanakan sebanyak 113 kejadian dari 75 UPT lapas dan rutan yang dilakukan oleh 185 petugas.
5. Penjatuhan hukuman disiplin kepada 299 orang, dengan rincian 52 orang hukuman berat, 68 orang hukuman sedang, 11 orang hukuman ringan, dan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri ada 17 orang.
6. Pengawasan komunikasi agar tidak terjadi peredaran narkoba melalui handphone. Caranya memasang 6.320 KBU (kamar bicara umum)/Unit Telepon di 532 UPT Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.
7. Rehabilitasi pecandu narkoba di dalam Lapas dengan data. Sebanyak 74.546 orang diskrining, dan yang memenuhi kriteria rehabilitasi sejumlah 28.404 orang.
Tonton juga video "Top 5: Amanda Manopo Menikah hingga Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba" di sini: