Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pihak Lisa mengaku tak masalah atas penetapan tersangka tersebut.
"Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini," kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhony menilai penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji. Menurut dia, tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh Lisa.
"Karena ini masih perlu di uji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim," jelas Jhony.
Meski begitu, dia meyakini bahwa Lisa taat hukum. Dia menjamin kliennya itu akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
"Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?" terang dia.
"Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib," imbuhnya.
Adapun Lisa hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara ini. Lisa beralasan sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Kasus pencemaran nama baik RK ini lalu terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara pada pekan kemarin dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
(eva/eva)