Pengelola Tebet Eco Park Tegur Komunitas yang Minta Rp 500 Ribu ke Fotografer

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 20 Okt 2025 13:40 WIB
Ilustrasi Tebet Eco Park (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengelola Tebet Eco Park (TEP) memanggil dan memberikan teguran kepada komunitas yang diduga meminta pungutan hingga Rp 500 ribu kepada fotografer saat melakukan pemotretan di area taman. Dinas Taman dan Hutam DKI Jakarta menegaskan tidak pernah mengeluarkan aturan maupun izin khusus yang mewajibkan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.

Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, mengatakan aktivitas fotografi di Tebet Eco Park selama ini dibolehkan tanpa pungutan apa pun, baik dilakukan oleh perorangan maupun komunitas.

"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelum kasus tersebut ramai di media sosial, pihak pengelola sudah memanggil dan meminta klarifikasi komunitas yang diduga melakukan pungutan tersebut.

"Iya, mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," ujarnya.

Komunitas tersebut diketahui menyebut dirinya sebagai Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Dimas menegaskan kelompok itu tidak berafiliasi atau berada di bawah naungan Distamhut DKI.

"Ini tidak berafiliasi dengan dinas ya. Ini murni dari komunitas," tegasnya.

Terkait langkah pengelola, Dimas menyebut komunitas tersebut sudah diberikan teguran, dan pihaknya akan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut. Nanti juga akan disosialisasi di medsos dan spanduk bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan ditingkatkan, terutama terkait potensi pelanggaran oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pengelola taman. Namun, Dimas menyebut belum mengetahui sejak kapan komunitas itu mulai melakukan kegiatan pungutan, karena tidak pernah memberikan laporan resmi kepada dinas.

"Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan," ungkapnya.

"Kalau lamanya (komunitas berdiri) belum diketahui persis karena mereka tidak melaporkan kegiatan mereka secara resmi ke dinas. Jadi kami anggap sebagai pengunjung biasa untuk menikmati TEP," pungkasnya.




(bel/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork