Jaksa Agung Sebut 'Gunung Duit' Ditampilkan Tak Sampai Rp 13 T, Ini Alasannya

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 20 Okt 2025 12:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (Firda CA/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya hanya menampilkan Rp 2,4 triliun dalam bentuk tunai karena tempat yang tidak memungkinkan.

Pantauan detikcom di Kejagung, Senin (20/10/2025), terlihat ada 'gunung duit' yang terletak di lokasi serah terima uang rampasan. Ada tulisan 'Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun' di salah satu sisi.

Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Presiden Prabowo Subianto sempat mendekati 'gunung duit' tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menyerahkan uang itu secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Burhanuddin mengatakan pihaknya hanya menampilkan sekitar Rp 2,4 triliun. Dia menyebut hal itu sengaja dilakukan karena keterbatasan ruangan.

"Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun," kata ST Burhanuddin saat membuka acara penyerahan.

Lihat Video 'Momen Prabowo Berdiri di Depan 'Bukit' Duit: Ini Sangat Kejam':




(fca/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork