×
Ad

9 Pelaku Penculikan Modus Jual Beli Mobil di Tangsel Terancam 9 Tahun Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 18 Okt 2025 08:30 WIB
Polisi menangkap 9 orang tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (dok Resmob PMJ)
Tangerang Selatan -

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil COD di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Para tersangka saat ini sudah ditahan.

"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).

Adapun korban dalam hal ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan DJ. Dua korban lainnya adalah NA sebagai makelar dan AAM, yang merupakan saudara I.

Sementara itu, sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dan/atau Pasal 368 tentang Pemerasan.

Bunyi Pasal 333 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Bunyi Pasal 368 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.




(wnv/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto

detikNetwork