Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Uang itu diterima dari sejumlah pihak, termasuk dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Pihak-pihak yang mengembalikan uang itu antara lain kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PKK), vendor, hingga salah satu tersangka. Namun Anang belum mengungkap identitas tersangka itu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK," ucap Anang.
Anang menerangkan, pihaknya kini tengah menelusuri aset-aset para tersangka. Dia menyebutkan penelusuran aset tidak akan berhenti di tahap penyidikan tapi akan seterusnya.
"Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Lihat juga Video 'Hotman Mau Buktikan Nadiem Tak Korupsi, Istana-Kejagung Merespons':











































