Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak hakim.
Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Nadiem tiba pada pukul 11.34 WIB. Nadiem terlihat memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem tidak berbicara banyak mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya menyatakan menerima hasil praperadilan yang baru diputuskan kemarin.
"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.
Nadiem mengaku siap menjalani kembali proses hukum yang menjeratnya. Diketahui sebelumnya, Nadiem sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sudah mulai masih pemulihan. Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
(ond/zap)