Menteri LH soal Kasus Radioaktif Cikande: Sudah Ada Tersangkanya

Menteri LH soal Kasus Radioaktif Cikande: Sudah Ada Tersangkanya

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 17 Okt 2025 11:31 WIB
Warga menaiki sepeda listrik saat melintas di dekat plang pengawasan kerawanan bahaya radiasi yang terpasang di lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (2/10/2025).  Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi Cs-137 setelah dua pekan terakhir Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja intensif di lapangan, sementara seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya di bawah kendali satgas sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.
Dekontaminasi zat radioaktif di Cikande (Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Bogor -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande, Serang, Banten. Namun, dia belum mengungkap siapa tersangkanya.

"Penuntutan hukum telah masuk kepada penyidikan dan sudah ada tersangka dan seterusnya yang akan kita tetapkan. Nanti penyidik ya yang menyampaikan, tapi kalau sudah penyidikan pasti sudah ada tersangkanya. Mungkin (lebih dari satu orang), nanti disampaikan teman-teman penyidik ya," kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menyebut kasus ini terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan UU 32 tahun 2009.

"(Pelanggarannya) menyebabkan pencemaran lingkungan dari sisi radioaktif ini dikenakan juga UU 32/2009, ini yang sekarang oleh teman-teman Bareskrim dinaikkan menjadi penyidikan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat pencemaran. Dia mengatakan tim ahli masih menghitung kerugian lingkungan dari pencemaran zat radioaktif di Cikande, Banten.

"Jadi dari sisi pidananya sudah jalan, kemudian dari sisi sengketa lingkungan hidupnya 2 minggu dari sekarang sudah keluar angkanya. Para ahli segera merumuskan nilai kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan. Jadi nilai kerusakan lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan, karena kasusnya sudah pidana maka penyelesaiannya di pengadilan. Jadi gugatan perdata dari pemerintah ke para pencemar. Jadi pencemar itu ada dua, pengelola kawasannya maupun industri penyebabnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 naik penyidikan. Kasus itu kini masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa saksi dan temuan di lapangan. Pihak kepolisian dan Kementerian LH masih sumber pencemaran Cesium-137.

"Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hanif di Cikande, Senin (13/10).

Simak juga Video 'Update Terkini Paparan Radiasi Cs-137 di Cikande, Warga Dievakuasi!':

(sol/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads