Tiga orang pria diculik dan disekap usai melakukan transaksi jual-beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketiga korban juga terluka setelah dianiaya para pelaku.
Para pelaku berpura-pura hendak menjual satu unit mobil. Akan tetapi, setelah korban mentrasnfer uang, korban justru disekap oleh para pelaku.
Peristiwa penculikan ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Para korban baru bisa diselamatkan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah istri korban melapor ke polisi.
9 Pelaku Ditangkap
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka penculikan dan penyekapan yang menganiaya tiga pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Sembilan tersangka langsung ditahan polisi.
"Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (16/10).
Ade Ary menjelaskan sembilan orang tersangka ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda. Sembilan tersangka itu adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.
Dia menjelaskan para tersangka disangkakan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun," imbuhnya.
(mea/mea)