Pemotong Rel Diduga Orang Dalam, PT KA Diminta Introspeksi Diri
Senin, 13 Agu 2007 12:10 WIB
Jakarta - Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro yakin pemotongan rel sepanjang 5 meter dilakukan orang yang mengerti kereta api (KA). Bahkan mengarah pada orang yang pernah bersinggungan dengan PT KA."Pernyataan Pak Soemino itu serius. Itu secara tidak langsung meraba-raba ada keterlibatan orang dalam. Memang siapa sih orang luar yang mengerti kereta api?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Railway Watch Taufik Hidayat kepada detikcom, Senin (13/8/2007).Taufik menilai dugaan Soemino masuk akal. Sebab jika penggergajian itu dilakukan oleh orang awam dan bermotif ekonomi, maka besinya akan diambil. Dalam kasus ini, besi rel hanya digergaji dan digeletakkan begitu saja."Kalau motifnya ekonomi, relnya akan dicuri untuk dijual. Tapi ini hanya digeletakkan saja," ujar dia.Kemungkinannya, imbuh dia, jika pelaku orang luar bisa jadi mereka dari kontraktor yang pernah bekerja sama dengan PT KA. Atau, malah orang PT KA sendiri. Jika ini benar, lanjut Taufik, dia menduga ada gejala ketidakpuasan di dalam PT KA."Bisa jadi kesejahteraan pegawainya, atau masalah pensiunnya. Beberapa waktu lalu kan ada pensiunan PT KA yang berdemo," katanya.PT KA juga diminta untuk berinstropeksi dan meningkatkan kesejahteraan front liner seperti masinis, juru periksa jalan dan lain-lain. Penyebab ketidakpuasan, harus dicari oleh PT KA dan departemen terkait, seperti Dephub selaku pembina teknis dan Menneg BUMN yang menaungi manajemen."Masalah ini harus dituntaskan. Sebentar lagi kan Lebaran. Lalu lintas kereta api akan padat, banyak KA tambahan untuk angkutan Lebaran. Jangan sampai ini terjadi lagi. Ini berbahaya bagi penumpang," tuturnya.Terapkan UU BaruTaufik juga meminta pada kepolisian maupun Dephub agar menerapkan UU 23/2007 tentang Perkeretaapian yang baru saja direvisi. Dalam UU itu, ada ketentuan sanksi bila ada pihak-pihak yang terbukti mencelakakan orang dengan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian."Ada sanksi pidananya, maksimal 5 tahun. Bukan hanya masyarakat saja, operator kalau terbukti lalai juga bisa kena," ujar Taufik.Momentum ini, imbuh dia, merupakan saat yang tepat bagi penegak hukum untuk menerapkan hukum yang baru. "Polisi harus berani menerapkan ini. Masyarakat juga harus disosialisasikan lagi, biar mereka berpikir seribu kali untuk melakukan tindak pidana seperti itu," kata dia.
(nwk/umi)











































