Siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, ditampar kepala sekolah setelah ketahuan merokok di sekolah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengusulkan sanksi yang edukatif.
"Sanksi yang tepat harus mengedepankan pendekatan restoratif dan edukatif, seperti pendampingan khusus dan konseling intensif, program penyuluhan dan edukasi, mengadakan sesi konseling keluarga untuk menyelaraskan upaya pencegahan di sekolah dan rumah," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pendekatan hukuman fisik, seperti yang dilakukan Kepsek SMAN 1 Cimarga, terbukti tidak efektif dan justru melanggengkan siklus kekerasan. Ubaid menambahkan hukuman fisik hanya menumbuhkan rasa dendam, takut, dan perlawanan, bukan kesadaran dan pertobatan.
"Sanksi yang berorientasi pada pembinaan dan intervensi psikososial intensif adalah kunci untuk menghentikan kebiasaan merokok dan mencegah perilaku pelanggaran lainnya secara berkelanjutan," terang Ubaid.
Guru, kata Ubaid, harus bisa merangkul dan mengajak para siswa untuk menjadi 'teman pembelajar'. "Konsep ini sangat vital. Sekolah harus memosisikan diri bukan sebagai penjara, melainkan sebagai komunitas pembelajar," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dan siswa yang ditamparnya gegara ketahuan merokok di sekolah, sudah berdamai. Gubernur Banten Andra Soni juga telah mencabut status penonaktifan sementara Dini Fitria sebagai kepala sekolah.
Andra kini menyerahkan sanksi untuk siswa yang merokok di sekolah itu kepada pihak SMAN 1 Cimarga. "Nanti kebijakan sekolah. Kan bisa mendapat surat teguran, atau sanksi disiplin seperti mengerjakan tugas-tugas tambahan pelajaran," kata Andra di kantor Gubernur Banten, Kota Serang.
Simak Video 'JPPI soal Penonaktifan Kepsek Tampar Murid: Tak Selesaikan Masalah':