Ganjaran 10 Tahun Bui bagi Anggota DPRD Depok yang Cabuli ABG

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Okt 2025 06:00 WIB
Foto: Sidang Rudy Kurniawan (Devi/detikcom)
Jakarta -

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, memasuki sidang vonis. Rudy divonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).

"Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Ada hal yang meringankan hukuman Rudy. Yakni Rudy dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok," ujarnya.

Foto: Sidang Rudy Kurniawan, anggota DPRD Depok yang mencabuli anak di bawah umur (Devi/detikcom)




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork