Info Cuti Bersama Natal 2025, Cek Tanggalnya!

Info Cuti Bersama Natal 2025, Cek Tanggalnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 15 Okt 2025 19:06 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (Foto: Getty Images/iStockphoto/kiddy0265)
Jakarta -

Selain libur nasional Natal 2025, pemerintah melalui SKB 3 Menteri juga menetapkan cuti bersama untuk memperingati Natal. Cuti bersama ini jatuh sehari setelah libur memperingati Natal.

Cuti bersama dapat digunakan untuk menambah jadwal libur. Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, cuti bersama Natal 2025 jatuh pada tanggal Jumat, 26 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Libur Natal 2025 sebenarnya hanya dua hari, yakni pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025). Namun, dikarenakan libur Natal berdekatan dengan akhir pekan, masa libur Natal bertambah menjadi:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Setelah libur panjang Natal, ada tanggal merah 1 Januari dalam rangka Tahun Baru 2026. Anda bisa menggunakan jatah cuti tahunan pada tanggal-tanggal berikut supaya libur lebih lama.

ADVERTISEMENT
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Apakah Cuti Bersama Wajib Libur?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Lalu, untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Tonton juga video "Asyik! Ada 9 Kali Long Weekend di 2026 Nanti" di sini:

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads