14 Orang Diamankan Terkait Perusakan Pospol Ciceri Serang, Kini Dibebaskan

14 Orang Diamankan Terkait Perusakan Pospol Ciceri Serang, Kini Dibebaskan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 13:12 WIB
Pos Polisi di simpang Ciceri, Kota Serang terbakar. (Dok istimewa).
Pos Polisi di simpang Ciceri, Kota Serang terbakar. (Dok. Istimewa)
Serang -

Polda Banten menangkap 14 orang terkait kasus perusakan dan pembakaran pos polisi (pospol) Ciceri, Kota Serang. Namun seluruhnya kini telah dibebaskan.

"(Kejadian) tanggal 30 kemarin, 14 orang sudah dipulangkan. Kita panggil orang tuanya dan mereka mengucapkan terima kasih. Karena memang banyak yang ikut aksi itu masih pelajar, bahkan ada yang kelas 1 SMA dan SMP," ujar Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, lima orang yang ditangkap masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Mereka diduga melakukan perusakan karena ikut-ikutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saja ada lima orang yang kita amankan, masih SMP dan SMA kelas I. Mereka siap melawan petugas hanya karena FOMO, fear of missing out. Mereka merasa harus ikut agar dianggap keren atau gaul. Ini pemikiran yang keliru," katanya.

Hengki juga menyinggung peran orang tua dalam pengawasan anak-anak. Ia berharap agar orang tua bisa mencegah anak terlibat aksi anarkis.

ADVERTISEMENT

"Jadi penggunaan handphone harus diawasi ketat. Kalau anak belum pulang padahal sudah malam, segera cari, hubungi, telepon. Mereka seharusnya belajar, bukan ikut aksi," katanya.

Sementara itu, terkait ada atau tidaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hengki menyatakan masih dalam proses pendalaman.

"Kita masih kembangkan, kita tidak akan menolerir siapa pun yang melakukan tindak pidana," tegasnya.

Polda Banten pun meminta mahasiswa maupun masyarakat yang berdemonstrasi agar menjalankan aksinya dengan damai. Massa diminta tidak terprovokasi untuk merusak fasilitas maupun membuat kericuhan.

"Unjuk rasa itu seharusnya damai, tapi jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi. Aspirasi mahasiswa dan masyarakat silakan disampaikan, tapi harus jelas apa yang diusung, jumlah peserta, dan apa yang dituntut, agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Hengki.

Tonton juga video "2 Polisi Diperiksa di Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pabrik Serang" di sini:

(aik/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads