Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, divonis 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok mengatakan hal meringankan Rudy ialah bersikap sopan selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).
Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan vonis Rudy. Hakim mengatakan Rudy merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya menjadi teladan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok," ujarnya.
Hakim menjelaskan perbuatan Rudy menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban. Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.
"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ucapnya.
(haf/haf)