Jaksa membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Mereka dituntut 4 tahun penjara karena diyakini melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama.
Lima terdakwa itu ialah:
1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003,
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006,
3. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015,
4. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016,
5. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan tuntutan ialah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut.
(mib/haf)