Disdik Banten Tegaskan Murid Merokok di SMAN 1 Cimarga Lebak Akan Disanksi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 15 Okt 2025 11:36 WIB
Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)
Serang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menegaskan siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, akan dikenai sanksi. Dindikbud Banten menegaskan sekolah merupakan lingkungan bebas rokok.

"Namun tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Lukman belum menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan. Dia hanya menyebutkan Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.

Lukman menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah secara tegas melarang semua pihak merokok di dalam lingkungan sekolah. Dia mengatakan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.

"Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut," katanya.




(aik/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork