Duduk Perkara Kepsek di Banten Tampar Murid Merokok hingga Diproses Nonaktif

Duduk Perkara Kepsek di Banten Tampar Murid Merokok hingga Diproses Nonaktif

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 13:53 WIB
Ilustrasi ruang kelas sekolah terbaik.
Foto: Ilustrasi sekolah (Istimewa/ Unsplash.com)
Jakarta -

Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMA negeri di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menampar murid yang ketahuan merokok. Kepsek tersebut kini menjalani proses penonaktifan karena tindakannya itu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Ia mengatakan awalnya ada siswa yang ketahuan merokok di belakang sekolah.

"Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan," ujar Lukman, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut kepala sekolah perempuan tersebut menegur dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai kontak fisik.

"Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras. Ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepada Disdik, pelaku mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun Lukman belum memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

"Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu," katanya.

Menurut Lukman, saat ini kepsek tersebut sedang diproses di Disdikbud Provinsi Banten. Kepala sekolah dan beberapa pihak lain dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Nanti semuanya akan kita klarifikasi, dari kepala sekolah, guru, siswa, hingga komite," ujarnya.

Lukman menegaskan kepsek tersebut belum resmi dinonaktifkan. Ia mengatakan proses itu akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Jangan dulu disebut dinonaktifkan. Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD," ujarnya.

"Nanti BKD yang menentukan apakah dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau ada tindakan lain," katanya.

Lukman mengimbau agar semua pihak di lingkungan pendidikan menaati aturan. Menurutnya, ada batasan yang harus dijaga oleh para pendidik dalam memberikan pembinaan kepada siswa.

"Kita sudah memberikan pedoman, mana batasan yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ini menjadi ukuran bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik dalam memberikan pembinaan kepada siswa," katanya.

Gubernur Banten Andra Soni juga telah memberikan respons. Dia mengatakan proses penonaktifan kepada pelaku sedang dilakukan.

"Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan," katanya.

Lihat Video: Heboh Kepsek di Lebak Tampar Siswa gegara Ketahuan Merokok, Ortu Lapor Polisi

Halaman 3 dari 2
(aik/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads