KPK Periksa Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani di Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani di Kasus Kuota Haji

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 13:39 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro (JA). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

"JA, Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga turut memanggil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi. Namun belum dirincikan materi apa yang didalami dalam pemeriksaan ini.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Simak juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

(ial/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads