Amandemen UUD 1945 Tak Posisikan DPD Sebagai Senat
Sabtu, 11 Agu 2007 18:01 WIB
Jakarta -
Dalam mengamandemen UUD 1945, mulai amandemen I-IV, DPR memang tidak berniat untuk memposisikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam konsep bikameral. Karenanya, DPD tidak bisa diidentikkan sebagai senat seperti di Amerika Serikat (AS)."DPD memang dibuat untuk tak bisa memberikan aspirasi secara signifikan. Maka tak bisa menyamakan diri dengan Senat di AS," kata ahli hukum tata negara Marsilam Simanjuntak dalam diskusi bertema 'Mempertanyakan Arah Perubahan Konstitusi' di Fakultas Kedokteran UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2007).Menurut Marsilam, posisi senat di AS memang kuat karena benar-benar dianggap sebagai perwakilan masyarakat dari daerah tertentu. Berbeda dengan di Indonesia, dimana DPD sudah didesain untuk lemah sedemikian rupa, berbeda dengan DPR yang kuat. Ada dua langkah yang bisa dilakukan DPD yang gagal mengumpulkan suara untuk paripurna amandemen V konstitusi, lanjut Marsilam. Yang pertama, DPD menerima sepenuhnya posisi yang ditempatkan DPR bagi DPD selama ini, yakni semacam hadiah saat amandemen I-IV."Terima saja. Posisi DPR yang kuat. Mudah kalau DPR berniat menghilangkan DPD, tinggal buat paripurna lalu menghapus pasal 22," ujar Marsilam.Langkah kedua, DPD tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam sulitnya posisi mereka. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai pentingnya keberadaan DPD sebagai bagian dari perwakilan rakyat di daerah. Sementara itu dalam kesempatan yang sama, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution mengatakan proses amandemen V UUD 45 dapat dimulai dengan membentuk komisi negara untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. Sebab sejak tahun 1945, Indonesia tidak memiliki lagi UU yang komprehensif dan mengakomodasi batasan kekuasaan yang jelas.Padahal, lanjutnya, secara teori sebuah konstitusi harus komprehensif, detil dan tidak menimbulkan berbagai interpretasi. Proses yang sama juga terjadi dalam proses amandemen UUD 45 dimana amandenen dilakukan secara parsial."Akibatnya hasilnya tidak memuaskan atau mengakibatkan pasal yang kontradiktif dan tumpang tindih," kata Buyung.Karena itulah, apabila memang tetap berniat mengamandemen kembali UUD 1945, Buyung mengatakan sebaiknya didahului dengan penelaahan mendalam. Hal tersebut bisa dimulai dengan kajian dari ahli tata negara, ahli politik dan ahli lainnya.
(zal/gah)










































