Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengatakan pihaknya mendukung rencana Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Dia mengatakan anjing dan kucing bukan hewan untuk dikonsumsi.
"Kami mengapresiasi sekali bahwa Pak Gubernur langsung 'gercep' dan akan menerbitkan pergubnya dalam waktu sekitar 1 bulan. Hal ini juga selaras dengan kebijakan nasional karena Indonesia ini targetnya bebas rabies pada tahun 2030. Kami di DPRD Jakarta akan membantu mengawal pergubnya maupun perdanya supaya bisa menghentikan peredaran daging anjing dan kucing secara ilegal di Jakarta," kata Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Dia mengatakan anjing dan kucing tidak tergolong sebagai hewan pangan berdasarkan UU Pangan. Dia juga mengingatkan anjing dan kucing merupakan hewan yang berpotensi menularkan rabies.
"Saya bersama teman-teman dari Dog Meat Free Indonesia mengusulkan adanya aturan yang secara lebih tegas lagi melarang peredaran daging anjing dan kucing. Selain alasan kesehatan, umumnya anjing yang diperdagangkan sering kali merupakan hasil curian dan tidak jarang diracun dan dianiaya oleh pelakunya," ujarnya.
Francine mengatakan daerah di sekitar Jakarta masih belum bebas rabies. Dia mengatakan pemerintah harus tegas untuk mencegah penularan rabies.
"Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies. Jadi, kita harus terus waspada dan salah satu caranya adalah mencegah hewan-hewan yang rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi di Jakarta," jelasnya.
(bel/haf)