Kabar Baik! Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon & Pembebasan Pajak Kendaraan

Diffa Rezy - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 08:09 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.

Kebijakan ini disusun untuk memberi kejelasan sekaligus fleksibilitas bagi wajib pajak yang menghadapi situasi berbeda. Pengurangan PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan pun dihitung proporsional, sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

Sementara itu, pengurangan PKB atas permohonan dapat diajukan dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lebih dari enam bulan, kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial, serta kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

"Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang, sedangkan pada kondisi ketiga pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar," ujar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Selain pengurangan, terdapat juga pembebasan PKB yang terbagi menjadi dua, yakni pembebasan secara jabatan dan pembebasan atas permohonan. Pembebasan secara jabatan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

Sedangkan pembebasan atas permohonan diberikan untuk kendaraan yang digunakan dalam pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya, kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali, serta kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Permohonan pengurangan maupun pembebasan PKB ini harus dilampiri dokumen pendukung, meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, hingga dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan sesuai kondisi yang diajukan.

Dengan adanya Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami.

"Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," tegas pihak Bapenda.

Simak juga Video: Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir




(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork