85 Lokasi Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan, Kementrans Genjot Penyelesaian

85 Lokasi Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan, Kementrans Genjot Penyelesaian

Akfa Nasrulhak - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 13:10 WIB
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi
Foto: Kementrans
Jakarta -

Kementerian Transmigrasi mengungkapkan masih terdapat 85 lokasi transmigrasi di Indonesia yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Persoalan ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi yang digelar di Shanaya Resort, Malang, Jawa Timur, pada 12-14 Oktober 2025.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan tumpang tindih lahan menjadi kendala utama dalam program sertifikasi tanah bagi warga transmigran. Ia menjelaskan dari total 3,1 juta hektare lahan transmigrasi, sebagian di antaranya masih berstatus kawasan hutan, sementara warga sudah menetap di lokasi itu selama puluhan tahun.

"Terdapat 85 lokasi transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, jadi ini masih lumayan banyak," kata Viva Yoga saat membuka Rakor, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viva menegaskan, penyelesaian konflik lahan ini tidak bisa dilakukan sepihak. Kementerian Transmigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi lahan yang telah lama dihuni transmigran. Dukungan juga datang dari Komisi V DPR RI, yang memberikan dorongan politik agar kawasan hutan yang masuk wilayah transmigrasi dilepaskan.

ADVERTISEMENT

"Kesimpulannya dinyatakan bahwa apabila ada kawasan kehutanan di dalam kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan harus melepas hak hutannya di kawasan transmigrasi. Jadi ini sudah jelas," ujar Viva.

Dalam kesempatan itu, Viva juga mendorong pejabat di jajarannya untuk 'jemput bola' dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Ia menilai lambatnya respons dari beberapa daerah menjadi penghambat percepatan sertifikasi. Karena itu, Kementrans ingin memperkuat komunikasi lintas lembaga agar masalah lahan bisa segera dituntaskan.

"Tapi kita yakin bahwa beberapa pemerintah daerah juga membantu kita untuk mempercepat proses penyelesaian tumpang tindih lahan ini. Dan kita akan terus bekerja sesuai dengan target bulan Desember akan segera tuntas persoalan lahan yang ada di kawasan transmigrasi," ujarnya.

Viva Yoga menilai penyelesaian masalah tumpang tindih lahan bukan sekadar soal administrasi pertanahan, tapi juga soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, transmigran yang sudah hidup puluhan tahun di wilayah tersebut harus dijamin haknya.

"Kita berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan bahwa ketika itu sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi maka kita harus membela kepentingan warga trans agar terjamin hak hidupnya, agar keadilan itu bisa mereka rasakan," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan hati-hati dan berbasis data otentik. Digitalisasi arsip dan sinkronisasi data lintas kementerian juga tengah dilakukan agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.

"Ini sedang kita selesaikan karena menyangkut soal data pada masa itu dari tahun 1905, sebelum kemerdekaan di mana program transmigrasi telah berjalan. Kemudian awal-awal kemerdekaan pada masa pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, itu dari awal tidak ada proses digitalisasi. Jadi masih bersifat manual," katanya.

"Kita akan terus bekerja sesuai dengan target bulan Desember akan segera tuntas persoalan lahan yang ada di kawasan transmigrasi," pungkasnya.




(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads