PLN menyediakan layanan pengaduan terkait permasalahan listrik. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan soal listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi langsung contact center resmi PLN.
Berikut ulasannya.
Layanan Pengaduan Listrik PLN
Mengutip dari akun Instagram resmi PLN (@pln_id), ini layanan resmi dari PLN yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait permasalahan listrik.
1. Aplikasi PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile
- Pilih menu "Pengaduan"
- Buat laporan cerita listrik Anda dari topik yang tersedia
Bisa juga menggunakan fitur "Layanan Pelanggan" untuk melakukan live chat secara langsung dengan contact center PLN 123
2. Contact Center Resmi PLN
- Silakan hubungi contact center di nomor 123
- Kode area 123
3. Media Sosial Resmi PLN
- Instagram: pln123_official
- Facebook: PLN 123
- X (Twitter): @pln_123
Cara Pasang Listrik Baru secara Online
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ini syarat untuk melakukan pemasangan listrik baru.
- Kartu identitas, seperti KTP atau SIM (asli dan fotokopi);
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi);
- Denah atau peta lokasi rumah;
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
Berikut cara mengajukan permohonan pasang listrik baru secara online.
1. Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Sambung Baru LSP Plus"
- Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO
- Pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan
- "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran
- Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan cara:
- Pilih menu "Profil"
- Klik "Daftar Riwayat
- Pilih Permohonan, akan" tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
- Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan.
2. Lewat Situs PLN
- Buka situs https://layanan.pln.co.id/
- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "Pasang Baru" di kolom web korporasi PLN
- Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi
- Lengkapi data pelanggan dan data pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN
- Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik "Hitung Biaya" untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
- Simpan permohonan dan konfirmasi via email
- Biaya penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia
- Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
(kny/imk)