Pernikahan Mbah Tarman (74) dengan Shela Arika (25) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan dengan mahar Rp 3 miliar berupa cek viral. Cek tersebut, menurut pengakuan keluarga Shela, ternyata belum bisa dicairkan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar yang menyampaikan penjelasan itu. Dia sampaikan bahwa pernyataan pihak keluarga mempelai wanita itu disampaikan saat pihak kepolisian melakukan klarifikasi beberapa saat setelah pernikahan itu viral.
"Mereka bilang keterangannya belum bisa dicairkan, katanya tanggal 10 mau dicairkan. Itu ketika ditanya perihal cek tersebut," ujar Ayub dilansir detikJatim, Minggu (12/10/2025).
Apakah saat ini cek tersebut sudah bisa dicairkan atau belum, Ayub mengatakan pihaknya sedang melakukan klarifikasi ulang kepada pihak keluarga Shela. Meski, kata Ayub, sebenarnya ini sudah masuk pada ranah privat.
"Ini kami coba anggota tanyakan kembali ke pihak keluarganya. Tapi kembali lagi ini sudah menjadi ranah privat, ya. Kami hanya hendak mengedukasi jangan sampai kemudian terjadi modus penipuan yang dikhawatirkan," tegasnya.
Sebelumnya, di hadapan polisi, keluarga mempelai wanita menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan oleh Tarman untuk menikahi Shela.
"Betul merasa tidak dirugikan. Ada videonya juga, yang bersangkutan (keluarga mempelai wanita) menyampaikan demikian," ujar Ayub.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Mbah Tarman 'Nikah Mahar Rp 3 M' Ternyata Pernah Dibui Kasus Penipuan" di sini:
(dwr/imk)