Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengangkat dan melantik 639 calon advokat yang kini resmi tergabung dalam Peradi. Seluruh advokat Peradi yang dilantik ini akan beracara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengangkatan dan pelantikan dilakukan di Ballroom NT Tower, Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (11/10/2025). Otto memimpin langsung proses pengangkatan dan pelantikan. Dia pun mengucapkan selamat kepada para advokat yang sudah resmi dilantik.
"Bagaimana perasaannya sekarang? Lega kalau tadi waktu saya melakukan pengangkatan, saya menyebut tadi 'saudara-saudara'. Tapi, sejak saat ini, saya harus memanggil Saudara-saudara bukan lagi saudara-saudara, tapi teman sejawat saya. Luar biasa ini, hitungan detik sudah langsung berubah," kata Otto dalam sambutannya.
Otto sekaligus memberikan pembekalan kepada seluruh advokat yang telah diangkat dan dilantik menjadi anggota Peradi. Otto meminta agar para advokat tidak bekerja untuk mencari kekayaan.
Otto menjelaskan seorang advokat harus mengutamakan kualitas pelayanan terhadap klien. Dia yakin, jika kualitas diberikan dan klien merasa puas, penghasilan pun akan berjalan beriringan.
"Kaya itu akan datang dengan sendirinya ketika kita meningkatkan kualitas kita dan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada klien kita. Kalau kita memberikan pelayanan hukum kepada klien kita, memberikan dengan baik, otomatis dia bayar kita mahal juga. Otomatis itu akan datang. Bukan kaya yang kita pikirkan, tapi memberikan klien kita dengan baik, otomatis semua akan datang," terang Otto.
Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan ini pun menjelaskan bahwa Peradi hadir sebagai organisasi yang ditugaskan untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Menurutnya, Peradi juga memiliki tugas memastikan peradilan yang jujur, bermartabat, dan adil.
"Peradi adalah suatu organisasi yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat. Untuk apa? untuk melaksanakan segala tugas-tugas yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Advokat itu, antara lain adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia, memastikan peradilan yang jujur, dan bermartabat, dan adil. Itulah tujuan dibentuknya Undang-Undang Advokat, dan itulah tujuan dan tugas daripada Peradi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat itu," tutur Otto.
(eva/eva)