Residivis kasus pencabulan anak, HSW (63), kembali berulah. Baru mendapat bebas bersyarat, HSW mengulangi perbuatannya hingga ditangkap lagi.
Polisi menangkap HSW karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). HSW sebelumnya dihukum 10 tahun penjara karena kasus pencabulan anak.
"Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan, masih melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama pada saat itu vonis 10 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sri mengatakan pencabulan diduga terjadi pada Kamis (25/9) pukul 09.35 WIB. Peristiwa itu diduga terjadi saat HSW diminta menjemput cucunya yang satu sekolah dengan korban.
"Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," tuturnya.
(haf/haf)