Dalih Bejat Kakek Residivis Cabuli Bocah di Jaktim, Korban Diimingi Es Krim

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 12:22 WIB
Foto ilustrasi kekerasan pada anak: (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi mengungkap dalih bejat pelaku yang menyasar korban anak di bawah umur.

"Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dalam melakukan aksinya kakek bejat itu selalu mengiming-imingi korban untuk jajan es krim. Pelaku juga mengimingi uang kepada korban.

"Ini juga sama dengan modus dan motif yang sama. Kemudian anak ini dibujuk untuk beli es krim dan diberikan uang Rp 2.000," ujarnya.

Kakek bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban.

"Tersangka kami kenakan jerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis," jelasnya.




(wnv/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork